Haji adalah salah satu pilar utama dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh individu yang telah memenuhi kemampuan dan syarat tertentu. Melaksanakan ibadah haji juga dapat diartikan sebagai jihad di jalur Allah; menginvestasikan harta, tenaga, serta meninggalkan keluarga dan tanah air untuk menjalani panggilan-Nya di Tanah Suci. Di Indonesia, mereka yang ingin menunaikan ibadah haji harus sabar mengantri selama bertahun-tahun akibat adanya pembatasan jumlah kuota bagi jamaah haji, sehingga diperlukan kesabaran lebih.
Mereka yang pergi haji jelas berharap mendapatkan haji yang mabrur karena balasan haji mabrur adalah surga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْحَجَّةُ الْمَبْرُورَةُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Artinya: “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR An-Nasa’i)
Mengenai haji mabrur, terdapat beragam pandangan dari para ulama. Pertama, haji yang dianggap mabrur adalah yang dilakukan tanpa dicemari oleh perbuatan maksiat, dan istilah “al-mabrur” diambil dari kata al-birr yang berarti kepatuhan. Jadi, haji yang mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan penuh kepatuhan sehingga tidak terpalit dosa. Pendapat ini, menurut Muhyiddin Syarf An Nawawi, dianggap sebagai pendapat yang paling valid.
قَالَ النَّوَوِيّ مَعْنَاهُ أَنَّهُ لَا يَقْتَصِر لِصَاحِبِهَا مِنْ الْجَزَاء عَلَى تَكْفِير بَعْض ذُنُوبه لَا بُدّ أَنْ يَدْخُل الْجَنَّة قَالَ : وَالْأَصَحّ الْأَشْهَر أَنَّ الْحَجّ الْمَبْرُور الَّذِي لَا يُخَالِطهُ إِثْم مَأْخُوذ مِنْ الْبِرّ وَهُوَ الطَّاعَة
Artinya: “Menurut Muhyiddin Syarf an-Nawawi makna hadits “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga” adalah bahwa ganjaran bagi orang dengan haji mabrur tidak hanya sebatas penghapusan sebagian dosa. Mabrur itu yang mengharuskan ia masuk surga. Imam Nawawi berkata: ‘Yang paling sahih dan masyhur adalah bahwa haji mabrur yang bersih dari dosa itu diambil dari al-birr (kebaikan) yaitu ketaatan”. (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, Halb-Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah, cet ke-2, 1406 H/1986 H, juz, V, h. 112).
Kedua, haji yang dianggap mabrur merupakan haji yang diterima dan dihargai dengan kebaikan yaitu pahala. Indikasi bahwa haji seorang individu itu maqbul atau mabrur adalah perubahan diri menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya dan tidak melakukan tindakan maksiat kembali.
وَقِيلَ : هُوَ الْمَقْبُولُ الْمُقَابَلُ بِالْبِرِّ وَهُوَ الثَّوَابُ، وَمِنْ عَلَامَةِ الْقَبُولِ أَنْ يَرْجِعَ خَيْرًا مِمَّا كَانَ وَلَا يُعَاوِد الْمَعَاصِي
Artinya: “Ada pendapat yang mengatakan: ‘Haji mabrur adalah haji yang diterima yang dibalas dengan kebaikan yaitu pahala. Sedangkan pertanda diterimanya haji seseorang adalah kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi melakukan kemaksiatan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, juz, V, h. 112).
Ketiga, haji yang mabrur adalah haji yang bebas dari riya. Keempat, haji yang mabrur adalah haji yang tidak disertai dengan kemaksiatan. Jika kita amati dengan teliti, maka pendapat yang ketiga dan yang keempat ini sesungguhnya sudah termaktub dalam pandangan yang sebelumnya.
وَقِيلَ هُوَ الَّذِي لَا رِيَاءَ فِيهِ وَقِيلَ : هُوَ الَّذِي لَا يَتَعَقَّبهُ مَعْصِيَةٌ وَهُمَا دَاخِلَانِ فِيمَا قَبْلهُمَا
Artinya: “Ada ulama yang mengatakan haji mabrur adalah haji yang tidak ada unsur riya` di dalamnya. Ada lagi ulama yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah yang tidak diiringi dengan kemaksiatan. Kedua pandangan ini masuk ke dalam kategori pandangan sebelumnya.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, juz, V, h. 112).
Antara pandangan yang satu dan yang lainnya secara fundamental saling terkait dan saling memperkuat. Pokoknya, haji yang disebut mabrur adalah haji yang dilakukan dengan berbagai ketentuan sebaik mungkin. Hal tersebut dikemukakan oleh Al-Qurthubi.
قَالَ الْقُرْطُبِيُّ : الْأَقْوَالُ الَّتِي ذُكِرَتْ فِي تَفْسِيرِهِ مُتَقَارِبَةٌ وَأَنَّهُ الْحَجُّ الَّذِي وُفَّتْ أَحْكَامُه وَوَقَعَ مَوْقِعًا لِمَا طُلِبَ مِنْ الْمُكَلَّف عَلَى وَجْهِ الْأَكْمَلِ
Artinya: “Al-Qurthubi berkata: ‘Bahwa pelbagai pendapat tentang penjelasan haji mabrur yang telah dikemukakan itu saling berdekatan. Kesimpulannya haji mabrur adalah haji yang dipenuhi seluruh ketentuanya dan dijalankan dengan sesempurna mungkin oleh pelakunya (mukallaf) sebagaimana yang dituntut darinya”. (Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, juz, V, h. 112).
Lalu, apa saja tanda atau ciri dari haji yang mabrur? Berdasarkan penjelasan diatas, salah satu indikasi bahwa seseorang telah melaksanakan haji yang mabrur adalah dia bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya dan tidak lagi mengulangi tindakan yang menjurus pada maksiat atau dosa.
By: Masyhadi Ahyar


