Mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 mengenai dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini, tercantum bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kekejaman penjajahan Israel adalah suatu keharusan, sementara turut mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak, dinyatakan sebagai haram.
Salah satu bentuk dukungan kepada Israel melibatkan pembelian produk dari perusahaan yang menyumbangkan sebagian dari keuntungan mereka untuk kepentingan Israel. Bagaimana seandainya kita sudah membeli produk tersebut? Apakah tetap diperbolehkan untuk digunakan atau ada langkah lain yang harus diambil?
Berdasarkan fatwa MUI, produk yang telah dibeli tetap dapat digunakan, asalkan bahan atau komponennya terkonfirmasi halal. Oleh karena itu, produk tersebut juga boleh dijual selama hal itu tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang. Larangan yang tertera dalam fatwa ini menekankan pada tindakan mendukung agresi Israel, termasuk dukungan terhadap bisnis yang terlibat, bukan pada substansi dari produk itu sendiri.
Dalam ilmu fikih dikenal istilah haram li ghairihi, yang merujuk pada keharaman yang disebabkan oleh unsur di luar zat, dalam konteks ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah atau dukungan terhadap kekejaman yang dilakukan oleh Israel.
Pertanyaan lebih lanjut adalah bagaimana jika kita menerima kiriman atau makanan, minuman, atau barang yang berasal dari afiliasi Israel? Apakah kita diperbolehkan untuk mengonsumsinya? Bagaimana jika kita ditawari makanan atau minuman dari produk afiliasi Israel?
Sesuai fatwa MUI, bahwa barang yang awalnya halal tetap boleh dikonsumsi apabila kita menerimanya, terutama dalam konteks berkunjung, sebagai bentuk penghormatan kepada tuan rumah. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, keharaman dalam fatwa ini bukan pada zat produk itu sendiri, tetapi berkaitan dengan dukungan kepada agresi Israel terhadap Palestina atau pada pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak, yang termasuk dalam kelas i’anah ‘ala al-ma’shiyah, yang berarti mendukung perbuatan terlarang.
Diketahui bahwa memberikan dukungan kepada tindakan yang dilarang hukumnya juga haram. Dengan demikian, barang tersebut tetap dalam status asalnya. Namun, jika kita berniat untuk menciptakan kemaslahatan, seperti mengingatkan agar tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita dapat memberikan pemahaman dan mengingatkan agar menghindari produk-produk dari mereka yang terlibat dalam agresi.
Perlu dipahami bahwa setiap rupiah yang kita belanjakan kepada pihak yang mendukung agresi Israel berarti kita ikut berkontribusi terhadap penderitaan di Palestina. Adapun untuk status barang tersebut, produk dapat terus digunakan setelah dibeli, mengingat ia tidak haram dari segi substansi, tetapi haram karena faktor lain (haram li ghairihi).