Sekretariat Jenderal Organization of Islamic Cooperation (OKI) atau Organisasi Kerjasama Islam mengecam keras keputusan pemerintah Israel yang menyetujui pembangunan 34 permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. OKI menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB.
OKI menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Al-Quds (Yerusalem Timur). Segala upaya untuk mengubah kondisi geografis dan demografis wilayah tersebut dinilai tidak sah menurut hukum internasional.
Selain itu, OKI memperingatkan meningkatnya kebijakan permukiman, perampasan tanah, serta kekerasan oleh pemukim yang dinilai memperburuk situasi. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menggagalkan solusi dua negara dan melanggar hak rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri serta mendirikan negara merdeka dengan batas wilayah 4 Juni 1967 dan Yerusalem sebagai ibu kota.
OKI juga mendesak komunitas internasional untuk bertindak tegas guna menghentikan berbagai pelanggaran terhadap rakyat Palestina, tanah mereka, dan tempat-tempat suci.


